Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak
Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat
lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian
besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing,
artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh
menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak
memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan
hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan
industri
perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah
perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan
tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak
seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum
berlaku.
1. Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak
berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan,
atau memodifikasinya.
2. Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh
kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada
perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan
tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas
komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan
mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
3. Perangkat Lunak SemiBebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah
satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh
lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan
seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
4. Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas
noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti
``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan
istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya,
kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam
arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak
ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu
kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah
public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
5. Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket
yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
6. Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya
diminta untuk membayar biaya lisensi.
7. Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun
untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi
atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan,
bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode
program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu
pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja
perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para
pengguna perangkat lunak:
a. Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
b. Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat
disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
c. Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
sehingga dapat membantu sesama anda.
d. Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapatmenyebarkannya ke
khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode programmerupakan
suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna
memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda
seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau
tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut
biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk
melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun
membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan
berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk
keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial
pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.
8. Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang
ketentuanpendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah
batasanbatasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi
perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak,
walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang
mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk
menambahkan batasanbatasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas
tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi
bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat
mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan
mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang
berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
9. Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source
code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak
dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku
yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan
tersedia bebas. OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat
lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak
cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut. Definisi open source
yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
● Free Redistribution.
● Source Code.
● Derived Works.
● Integrity of the Authors Source Code.
● No Discrimination Against Persons or Groups.
● No Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open Source Software.
● Distribution of License.
● License Must Not Be Specific to a Product.
● License Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi
pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source
adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas
adalah solusi suboptimal. Untuk pergerakan perangkat lunak bebas,
perangkat lunak tidak bebas adalah masalah sosial dan perangkat lunak
bebas adalah solusi.
10. GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan
sebuah
program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk
sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL
yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak
kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi
atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain .
11. Komersialisasi Perangkat Lunak
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para
pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program,
dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya.
Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah
tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika
anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat
saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat
lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda
melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model
bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
a. Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
b. Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak
komersial.
c. Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program
Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
d. Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang
berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
e. Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke
arah penjualan service lainnya yang menghasilkanuang.
f. Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama
dagangnya.
g. Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan
lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
h. Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.