Senin, 11 April 2016

Definisi Sistem Distribusi dan Contohnya

Standard




Definisi Sitem Terdistribusi Sistem distribusi adalah sebuah sistem yang komponennya berada pada jaringan komputer. Komponen tersebut saling berkomunikasi dan melakukan koordinasi hanya dengan pengiriman pesan (message passing).
Sistem terdistribusi merupakan kebalikan dari Sistem Operasi Prosesor Jamak. Pada sistem tersebut, setiap prosesor memiliki memori lokal tersendiri. Kumpulan prosesornya saling berinteraksi melalui saluran komunikasi seperti LAN dan WAN menggunakan protokol standar seperti TCP/IP. Karena saling berkomunikasi, kumpulan prosesor tersebut mampu saling berbagi beban kerja, data, serta sumber daya lainnya.
Sistem terdistribusi dapat dikatakan sebagai suatu keberadaan beberapa komputer yang bersifat transparan dan secara normal, setiap sistem terdistribusi mengandalkan layanan yang disediakan oleh jaringan komputer.


Beberapa contoh dari sistem terdistribusi yaitu :
1.      Internet, merupakan suatu bentuk jaringan global yang menghubungkan komputer dengan satu sama lainnya, yang dapat berkomunikasi dengan media IP sebagai protokol
2.      intranet
a.       Jaringan yang teradministrasi secara lokal
b.      Biasanya proprietary
c.       Terhubung ke internet (melalui firewall)
d.      Menyediakan layanan internal dan eksternal

3.      sistem distribusi multimedia.
Biasanya digunakan pada infrastruktur internet
a.       Karakteristik
Sumber data yang heterogen dan memerlukan sinkronisasi secara real time
b.      Video, audio, text Multicast
Contoh:
- Teleteaching tools (mbone-based, etc.)
- Video-conferencing
- Video and audio on demand
4. Mobile dan sistem komputasi ubiquitous
a. Sistem telepon Cellular (e.g., GSM)
Resources dishare : frekuensi radio, waktu transmisi dalam satu frekuensi, bergerak

b. Komputer laptop, ubiquitous computing
c. Handheld devices, PDA, etc

5. World wide web
a. Arsitektur client/server tebuka yang diterapkan di atas infrastruktur internet
b. Shared resources (melalui URL)
6. Contoh distribusi yang lainnya seperti
      a. Sistem telepon seperti ISDN, PSTN
      b. Manajemen jaringan seperti Administrasi sesumber jaringan
c.Network File System (NFS) seperti Arsitektur untuk mengakses sistem file melalui jaringan.


Sumber:


Selasa, 02 Februari 2016

Definisi Legalisasi

Standard

1. Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau
unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai
rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk
mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk
memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
(wikipedia.com)
2. Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk
pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi
(regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan
Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang
undang (delegation of rule making 
power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act,
parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan
oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).

Perkembangan Bidang Ilmu Legislasi dalam IT

Standard

1. Di dunia
     Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

a. Generasi I (Era 1940-an)
     Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

b. Generasi II (Era 1960-an)
     Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

c. Generasi III (Era 1970-an)
     Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

d. Generasi IV (Era 1990-an)
     Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

2. Di Indonesia
     Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.
Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Kisi-Kisi soal UTS Legislasi Profesi

Standard


1. a. Apa yang dimaksud dengan Etika dan Berasal dari apakah kata Etika tersebut?
    b. Sebutkan perbedaan Etika Deskriptif dan Normatif?
    c. Didalam Etika Khusus kita bisa membagi menjadi Etika individual dan Etika Sosial, Menurut
        anda menakah yang paling penting Etika Individual atau Etika Sosial, Jelaskan alasanya?

2. a. Jelaskan apa yang dimaksud profesi?
    b. Apa perbedaan Profesi dan Profesional?
    c. Sebutkan Ciri-ciri Profesi?
    d. Apa peranan Etika dana Profesi?

3. Mengapa Etika membutuhkan Kode Etik profesi dalam bidang IT, dan berikan contoh Kode Etik
    tersebut dalam bidang pekerjaan/profesi ilmu tersebut?

4. Jelaskan mengapa anda perlu mempelajari mata kuliah Etika Profesi tersebut dan apa kaitanya
    dengan Legislasi Profesi?

5. Sebutkan sejarah perkembangan ilmu Etika Profesi baik didunia ataupun di Indonesia secara
    umum?

Kisi - Kisi Uas Legislasi Profesi

Standard


1. - Definisi Legislasi Profesi
    - Definisi Legislasi Profesi dalam bidang Ilmu Teknologi

2. Sejarah perkembangan ilmu Legislasi Profesi
    - Gambaran pada Globalisasi
    - Gambaran pada Indonesia

3. Organisasi Profesi Ilmu Teknologi
    - Internasional
    - Nasional

4. Sertifikasi Profesi Ilmu Teknologi
    - Internasional (dengan gambaran)
    - Nasional (dengan gambaran)

Pengertian HAKI

Standard

     Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
     padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
     Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
     digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
     mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak
     milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri
     dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
     dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

Standard

     Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property
     Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
     ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
     dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
     kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
     karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
     (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
     normanorma atau hukumhukum yang berlaku.

     Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
     Berikut ini merupakan konsep HAKI :
     1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
     2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
     3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
         bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
         pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk
         memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

SUMBER : http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/konsep-haki.html

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Standard

     Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

     Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.

     Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKI:

1. Hak Cipta (copyright)
     Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.

     – pembatasan menurut peraturan perundang
     – undangan yang berlaku.

     Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

2. Paten (Patent)
     Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
     Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
     Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
     Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

6. Perlindungan Varietas Tanaman
     Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.


SUMBER : https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak

Standard

     Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

     Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan
industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

1. Perangkat Lunak Berpemilik
     Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2. Perangkat Lunak Komersial
     Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

3. Perangkat Lunak SemiBebas
     Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

4. Public Domain
     Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

5. Freeware
     Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket
yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).

6. Shareware
     Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

7. Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
     Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
a. Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
b. Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat
    disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
c. Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
    sehingga dapat membantu sesama anda.
d. Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapatmenyebarkannya ke
    khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode programmerupakan
    suatu prasyarat juga.

     Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.

     Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

8. Copylefted/NonCopylefted
     Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuanpendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasanbatasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.

9. Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
     Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
● Free Redistribution.
● Source Code.
● Derived Works.
● Integrity of the Authors Source Code.
● No Discrimination Against Persons or Groups.
● No Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open Source Software.
● Distribution of License.
● License Must Not Be Specific to a Product.
● License Must Not Contaminate Other Software.

     Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.

10. GNU General Public License (GNU/GPL)
     GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan
sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain .

11. Komersialisasi Perangkat Lunak
     Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
a. Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
    konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
b. Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak
    komersial.
c. Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program
    Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
d. Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang
    berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
e. Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke
    arah penjualan service lainnya yang menghasilkanuang.
f. Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama
    dagangnya.
g. Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan
    lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
h. Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.

SERTIFIKASI DI BIDANG IT

Standard



Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1.      Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2.      Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:
1.      Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
2.      Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
3.      Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
4.      Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
5.      Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.

Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:
1.      Biaya Mahal
2.      Kemampuan yang kurang memadai

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1.      Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2.      Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3.      Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4.      Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5.      Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan


Contoh institusi yang menyelenggarakan sertifikasi yang berorientasi pada pekerjaan, antara lain:
1.      Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP)
Merupakan badan sertifikasi profesi teknologi informasi di Amerika. ICCP melakukan pengujian terhadap 19 bidang minat, diantaranya adalah bussiness information system, office information system, internet, system development, dan software engineer. Beberapa contoh sertifikasi dari ICCP adalah :
         CDP (Certified Data Processor) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang pemrosesan data.
         CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programer.
         CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer.
2.      Institute for Certification of Computing Professionals (CompTIA)
Merupakan Asosiasi industri teknologi komputer yang beranggotakan antara lain: Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan CISCO. Asosiasi ini memberikan sertifikasi di berbagai bidang, misalnya network support, dan computer technical. Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan adalah :
         A+ (Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
         Network+ (Network Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer.
         Security+ (Computer and Information Security) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang keamanan komputer.
         HTI+ (Home Technology Installation) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang instalasi sampai pada pemeliharaan dan teknisi home technology.
         IT Project+ (IT Project Managemant) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan dalam manajemen proyek di bidang teknologi informasi.

Sertifikasi Berorientasi Produk
1. Sertifikasi Microsoft
Jenis-jenis Sertifikasi Microsoft :
a. Microsoft Certified Desktop Support Technicians ( MCDSTs )
b. Microsoft Certified Systems Administrator ( MCSAs )
c. Microsoft Certified Systems Engineer ( MCSes )
d. Microsoft Certified Database Administrator ( MCDBAs )
e. Microsoft Certified Trainers ( MCTs )
f. Microsoft Certified Application Developers ( MCADs )
g. Microsoft Certified Solution Developers ( MCSDs )
h. Microsoft Office Specialists ( Office Specialist )
2. Sertifikasi Oracle
Jenis-jenis Sertifikasi Oracle :
a. Oracle Certified Associate ( OCA )
b. Oracle Certified Professional ( OCP )
c. Oracle Certified Master ( OCM )
3. Sertifikasi CISCO
Jenis-jenis Sertifikasi CISCO :
a. Cisco Certified Networking Associate ( CCNA )
b. Cisco Certified Networking Professional ( CCNP )
c. Cisco Certified Internetworking Expert ( CCIA )
4. Sertifikasi Novell
Jenis-jenis Sertifikasi Novell :
a. Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP )
b. Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE )
c. Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP )
d. Master Certified Novell Engineer ( MCNE )

Sertifikasi Berorientasi Profesi
1. Institute for Certification of Computing Professionals
a. Certified Data Processor ( CDP )
b. Certified Computer Programmer ( CCP )
c. Certified Systems Professional ( CSP )
2. Institute for Certification of Computing Professionals
a. Entry Level Computer Serivce
b. Network Support and Administration
c. Computer and Information Security
d. Home Technology Installation
e. IT Project Management