Senin, 11 April 2016

Definisi Sistem Distribusi dan Contohnya

Standard




Definisi Sitem Terdistribusi Sistem distribusi adalah sebuah sistem yang komponennya berada pada jaringan komputer. Komponen tersebut saling berkomunikasi dan melakukan koordinasi hanya dengan pengiriman pesan (message passing).
Sistem terdistribusi merupakan kebalikan dari Sistem Operasi Prosesor Jamak. Pada sistem tersebut, setiap prosesor memiliki memori lokal tersendiri. Kumpulan prosesornya saling berinteraksi melalui saluran komunikasi seperti LAN dan WAN menggunakan protokol standar seperti TCP/IP. Karena saling berkomunikasi, kumpulan prosesor tersebut mampu saling berbagi beban kerja, data, serta sumber daya lainnya.
Sistem terdistribusi dapat dikatakan sebagai suatu keberadaan beberapa komputer yang bersifat transparan dan secara normal, setiap sistem terdistribusi mengandalkan layanan yang disediakan oleh jaringan komputer.


Beberapa contoh dari sistem terdistribusi yaitu :
1.      Internet, merupakan suatu bentuk jaringan global yang menghubungkan komputer dengan satu sama lainnya, yang dapat berkomunikasi dengan media IP sebagai protokol
2.      intranet
a.       Jaringan yang teradministrasi secara lokal
b.      Biasanya proprietary
c.       Terhubung ke internet (melalui firewall)
d.      Menyediakan layanan internal dan eksternal

3.      sistem distribusi multimedia.
Biasanya digunakan pada infrastruktur internet
a.       Karakteristik
Sumber data yang heterogen dan memerlukan sinkronisasi secara real time
b.      Video, audio, text Multicast
Contoh:
- Teleteaching tools (mbone-based, etc.)
- Video-conferencing
- Video and audio on demand
4. Mobile dan sistem komputasi ubiquitous
a. Sistem telepon Cellular (e.g., GSM)
Resources dishare : frekuensi radio, waktu transmisi dalam satu frekuensi, bergerak

b. Komputer laptop, ubiquitous computing
c. Handheld devices, PDA, etc

5. World wide web
a. Arsitektur client/server tebuka yang diterapkan di atas infrastruktur internet
b. Shared resources (melalui URL)
6. Contoh distribusi yang lainnya seperti
      a. Sistem telepon seperti ISDN, PSTN
      b. Manajemen jaringan seperti Administrasi sesumber jaringan
c.Network File System (NFS) seperti Arsitektur untuk mengakses sistem file melalui jaringan.


Sumber:


Selasa, 02 Februari 2016

Definisi Legalisasi

Standard

1. Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau
unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai
rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk
mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk
memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
(wikipedia.com)
2. Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk
pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi
(regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan
Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang
undang (delegation of rule making 
power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act,
parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan
oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).

Perkembangan Bidang Ilmu Legislasi dalam IT

Standard

1. Di dunia
     Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

a. Generasi I (Era 1940-an)
     Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

b. Generasi II (Era 1960-an)
     Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

c. Generasi III (Era 1970-an)
     Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

d. Generasi IV (Era 1990-an)
     Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

2. Di Indonesia
     Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.
Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Kisi-Kisi soal UTS Legislasi Profesi

Standard


1. a. Apa yang dimaksud dengan Etika dan Berasal dari apakah kata Etika tersebut?
    b. Sebutkan perbedaan Etika Deskriptif dan Normatif?
    c. Didalam Etika Khusus kita bisa membagi menjadi Etika individual dan Etika Sosial, Menurut
        anda menakah yang paling penting Etika Individual atau Etika Sosial, Jelaskan alasanya?

2. a. Jelaskan apa yang dimaksud profesi?
    b. Apa perbedaan Profesi dan Profesional?
    c. Sebutkan Ciri-ciri Profesi?
    d. Apa peranan Etika dana Profesi?

3. Mengapa Etika membutuhkan Kode Etik profesi dalam bidang IT, dan berikan contoh Kode Etik
    tersebut dalam bidang pekerjaan/profesi ilmu tersebut?

4. Jelaskan mengapa anda perlu mempelajari mata kuliah Etika Profesi tersebut dan apa kaitanya
    dengan Legislasi Profesi?

5. Sebutkan sejarah perkembangan ilmu Etika Profesi baik didunia ataupun di Indonesia secara
    umum?

Kisi - Kisi Uas Legislasi Profesi

Standard


1. - Definisi Legislasi Profesi
    - Definisi Legislasi Profesi dalam bidang Ilmu Teknologi

2. Sejarah perkembangan ilmu Legislasi Profesi
    - Gambaran pada Globalisasi
    - Gambaran pada Indonesia

3. Organisasi Profesi Ilmu Teknologi
    - Internasional
    - Nasional

4. Sertifikasi Profesi Ilmu Teknologi
    - Internasional (dengan gambaran)
    - Nasional (dengan gambaran)

Pengertian HAKI

Standard

     Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
     padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
     Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
     digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
     mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak
     milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri
     dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
     dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

Standard

     Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property
     Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
     ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
     dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
     kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
     karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
     (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
     normanorma atau hukumhukum yang berlaku.

     Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
     Berikut ini merupakan konsep HAKI :
     1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
     2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
     3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
         bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
         pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk
         memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

SUMBER : http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/konsep-haki.html