Suatu jabatan atau pekerjaan
disebut profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri tertentu.
Sejumlah ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent, 1981 )
telah merumuskan syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi sebagai
berikut:
1. suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan
yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2. Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas
para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan
yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan
keterampilan tertentu yang unik.
3. Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan
secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi
kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
4. Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu
yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya
didasarkan atas akal sehat ( common sense ) belaka
5. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan
pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6. Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki
kompetensi menimum melalui prosedur seleksi , pendidikan dan latihan serta
lisensi ataupun sertifikat.
7. Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada
fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi
dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa
yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional
yang dimaksud.
8. Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih
mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar
keuntungan yang bersifat ekonomi.
9. Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara
tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap
pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10. Selain
berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan
dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature
dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset
serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
Tidak jauh berbeda dengan
ciri-ciri di atas, Sanusi et al dalam dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi (
2007 ) mengemukakan ciri-ciriutama suatu profesi itu sebagai berikut :
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi
sosial yang menentukan (crusial).
2. Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3. Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu di
dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin
ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat
khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan
aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional itu sendiri.
7.
Dalam meberikan layanan kepada masyarakat anggota
profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi
profesi.
8.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.
Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi
otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10. Jabatan
ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya
memperoleh imbalan yang tinggi pula.
0 komentar:
Posting Komentar